Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jaksa mengatakan tembakan terakhir yang mengenai batang otak Brigadir N Yosua Hutabarat patut diyakini ditembakkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah 'Cepat Woy Kau Tembak' di hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.