Berdasarkan putusan MK Nomor 45 Tahun 2016, MK menyatakan pengujian UU yang diajukan oleh partai politik atau pengurusnya tidak memiliki legal standing.
Anita Rahayu menggugat UU Tindak Pidana Pencucian Uang ke MK. Ia berharap transfer di bawah Rp 500 juta tidak bisa dikenakan UU itu. Siapakah Anita Rahayu?