detikNews
Gugatan Balik Lion Air ke Penumpang Rp 503 Miliar Juga Ditolak Hakim
PN Jakpus menolak gugatan Umbu S Samapaty yang mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 2,9 miliar di bagasi pesawat. Majelis hakim juga menolak gugatan balik Lion Air kepada Umbu sebesar Rp 503 miliar.
Rabu, 02 Jan 2013 15:42 WIB







































