Ahli bahasa dari UI, Frans Asisi Datang, dihadirkan jaksa dalam sidang Hasto Kristiyanto. Frans mengatakan komunikasi dalam kasus korupsi penuh teka-teki.
Pejabat Kementerian PU diduga menerima gratifikasi untuk pernikahan anaknya. KPK mengingatkan pemberian untuk ASN dalam rangka pernikahan maksimal Rp 1 juta.
KPK mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai usai mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi kepengurusan tenaga kerja asing (TKA).