Kementerian Perhubungan membolehkan bus mengangkut penumpang non-mudik pada periode larangan mudik. Tapi, bus tersebut harus menggunakan stiker khusus.
Sebagai pejabat negara, Angin sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/5/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.