detikFinance
Sekarang Pajak Jual Tanah dan Rumah Hanya 0-2,5%
Dalam Pasal 2 ayat 1a-c PP 34/2016 tertuang bahwa besar PPh final yang dikenakan turun dari semula 5% menjadi hanya 2,5-0%
Jumat, 16 Sep 2016 15:00 WIB







































