detikNews
Ismail, Seorang Diri Menang Melawan PLN Hingga Kasasi
Ismail Radi bisa tersenyum puas. Sebab Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya dan MA menghukum PLN karena menduduki lahan tanpa izin sejak Orde Baru.
Jumat, 25 Okt 2013 10:41 WIB







































