KPK menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM yang melibatkan pejabat Kementerian PUPR. Ada total suap Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu, dan SGD 22 ribu.
KPK menyita uang sebanyak SGD 25 ribu dan Rp 500 juta dalam OTT terhadap pejabat Kementerian PUPR. Selain itu, ada uang sekardus yang jumlahnya tengah dihitung.