detikNews
Umar Shihab: Perda Larang Beri Sedekah Pengemis Harus Ditaati
12 Orang ditangkap aparat Pemprov DKI Jakarta gara-gara kedapatan memberi sedekah kepada pengemis. Alasannya, orang-orang tersebut telah dengan sengaja melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Selasa, 01 Sep 2009 16:07 WIB







































