detikNews
Pemerintah dan DPR Harus Membentuk BPJSN
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan hukum karena belum juga sahkan RUU BPJS dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Rabu, 13 Jul 2011 13:28 WIB







































