Anam mengatakan, dari kacamata Komnas HAM, perlakuan terhadap napi pidana umum dan pidana khusus berbeda. Kondisi overcapacity terjadi di sel napi pidana umum.
"Itu berada di situation room namanya, tapi saya jabatannya tidak mendalami. Tapi sama-sama kader PDIP karena beberapa kali kita tugas bersama," tutur Tio.