Wabah virus Corona di Indonesia semakin gawat. Sejumlah gubernur terus melakukan pencegahan, termasuk menggodok kemungkinan penerapan karantina wilayah.
DPR memutuskan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang III yang dijadwalkan siang nanti. Begini aturan ketat pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
DPR RI tetap menggelar rapat paripurna meskipun virus Corona sedang mewabah. Untuk mencegah penyebaran Corona, DPR menetapkan sejumlah protokol pelaksanaan.
Presiden RI Joko Widodo menegaskan tidak akan menerapkan lockdown. Dewan Guru Besar FKUI menyarankan local lockdown atau karantina daerah sebagai alternatif.
Anggota DPR dari Fraksi PAN, John Siffy Mirin, menilai penutupan akses keluar-masuk sesuai dengan UU Otsus Papua. John menyebut penutupan akses bukan lockdown.