Kuasa hukum eks Bupati Talaud merasa kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Sri Wahyumi. Ia menilai hakim mengabaikan fakta persidangan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi sempat emosi usai ditangkap lagi oleh KPK saat bebas dari penjara. Kini kondisi emosi Sri Wahyumi telah mereda.
Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan praperadilan terkait penangkapannya beberapa saat setelah bebas pada awal Mei 2021. Sri menyebut penangkapannya tidak sah.