Jaksa menolak berkomentar atas kasasi kasus Prita Mulyasari pascapembatalan putusan sela PN Tangerang oleh PT Banten. Namun jaksa menyiapkan kontra kasasi.
Prita Mulyasari tetap mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten. Padahal menurut ahli hukum, kasasi terhadap vonis atas verzet tidak bisa dilakukan.
Jaksa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional akan kembali mendakwa Prita Mulyasari (31) menyusul adanya putusan PT Banten. Namun, bukan berarti pemeriksaan terhadap jaksa tersebut oleh bagian pengawasan Kejagung dihentikan.
Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan PT itu cukup arif dan bijaksana.
Dalam menghadapi lanjutan sidangnya, Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet harus konsentrasi dengan perkaranya. Sebab, sudah tidak ada jalan lain menghadapinya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tentang pembatalan putusan sela kasus Prita Mulyasari. Kejagung akan mempelajari putusan itu jika telah menerimanya.
Tidak ada jalan lain, Prita Mulyasari terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet harus menjalani persidangan kembali. Kasasi ke MA juga tidak bisa dilakukan Prita untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten.