detikFinance
127 Fintech Berizin OJK, Penagihan Dijamin Aman?
Sebanyak 127 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumat, 11 Okt 2019 09:53 WIB







































