detikNews
Jaksa Pasang Pengumuman JAD Organisasi Terlarang yang Dibekukan
Setelah pengadilan menetapkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) organisasi terlarang yang dibekukan, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi atas putusan.
Senin, 06 Agu 2018 13:03 WIB







































