Departemen Kehakiman AS memperingatkan komite pro-Trump yang didirikan Elon Musk tentang potensi pelanggaran UU Pemilu Federal terkait penawaran hadiah.
Elon Musk mengucurkan donasi sebesar US$ 75 juta (setara Rp 1,16 triliun) untuk kelompok pendukung mantan Presiden Donald Trump, capres Partai Republik.
Kementerian Kominfo telah menghubungi platform media sosial X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia, namun sampai saat ini belum ada respon positif.
Elon Musk mengumumkan hadiah US$ 1 juta setiap hari untuk pemilih terdaftar di negara bagian, namun menuai kritik karena potensi pelanggaran hukum pemilu.