detikNews
Kakek Pencuri Merica 50 Gram Diancam 5 Tahun Bui, Keluarga Kecewa
Seorang kakek bernama Rawi (66), warga Dusun Sengkang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terancam dihukum 5 tahun bui. Rawi didakwa di Pengadilan Negeri Sinjai atas kasus pencurian bubuk merica seberat 50 gram senilai Rp 100 ribu. Keluarga pun kecewa atas tuntutan itu.
Kamis, 12 Jan 2012 16:50 WIB







































