Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Jika ada pihak yang nekat mengekspor benih lobster artinya tindakan itu adalah penyelundupan komoditas yang ilegal. Pelakunya pun akan terancam pidana.
Digitalisasi kini sudah merambah sektor perikanan. Nelayan dan para pelaku bisnis perikanan yang melek teknologi terbukti bisa meningkatkan produktivitas.