Kejagung memutuskan tak mengkasasi vonis ringan Pinangki. Atas hal itu, komitmen Presiden Jokowi sebagai atasan langsung Jaksa Agung pun dipertanyakan.
Jaksa penuntut umum dan pihak Pinangki Sirna Malasari menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Meski Pinangki melakukan kejahatan super serius, tapi di mata PT Jakarta, Pinangki layak disunat hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.