detikNews
Babak Baru, Keluarga Mantan Presiden Soeharto Dihukum Rp 4,4 Triliun
Kasus Yayasan Supersemar memasuki babak baru. MA memperbaiki salah ketik putusan kasas dan trah Cendana harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.
Senin, 10 Agu 2015 17:40 WIB







































