detikNews
Perpu DPT Tak Selamatkan Hak Konstitusional Warga Negara
Perpu No 1/2009 yang mengatur tentang perbaikan DPT dinilai tidak memiliki arti signifikan dalam menyelamatkan hak konstitusional warga negara. Perpu itu hanya ditujukan untuk mengamankan kelalaian KPU menjalankan tugasnya.
Rabu, 04 Mar 2009 05:10 WIB







































