detikNews
KPU & KPK Diminta Periksa Sumbangan Nazaruddin Rp 13 M untuk PD
Sumbangan sebesar Rp 13 miliar dari mantan bendahara umum PD Muhammad Nazaruddin untuk partainya dianggap melanggar hukum. KPU dan KPK harus segera melakukan pemeriksaan.
Sabtu, 28 Mei 2011 10:27 WIB







































