detikFinance
Mantan Istri PNS Pangkat Terendah Bisa Terima Jatah Rp 3,4 Juta/Bulan
Mantan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan jatah bulanan bila memenuhi sejumlah kriteria. Ini hitungannya.
Selasa, 23 Mar 2021 12:04 WIB







































