detikNews
Ganti Rugi Korban Rekayasa Polisi Rp 3 Juta, Pemerintah Diminta Revisi PP
Korban rekayasa polisi yang sakit, cacat dan meninggal dunia di berbagai kasus hanya mendapat ganti rugi Rp 3 juta. PP Nomor 27/1983 ini dinilai tidak adil dan harus segera direvisi.
Selasa, 07 Jan 2014 15:25 WIB







































