Mayat bocah korban ruwatan karena dianggap titisan genderuwo disimpan dalam rumah 4 bulan. Kondisi rumah TKP di Temanggung saat ini dipasangi garis polisi.
Polisi menetapkan majikan di Surabaya, FF (53) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia memukul, menyetrika hingga menyuruh ART, EAS (47) makan kotoran kucing.
Kompolnas meninjau langsung pos pemeriksaan surat bebas COVID-19 di Tol Japek KM 34B. Kompolnas meminta pemudik yang hendak masuk Jakarta tak kucing-kucingan.