detikNews
Sayembara di Purwakarta, Serahkan Orang Gila ke Pemkab Diganjar Rp 2 Juta
Imbalan Rp 2 juta tersebut tidak hanya berlaku bagi warga namun juga Ketua RT, RW, maupun Kepala Desa yang menyerahkan warga gangguan jiwa untuk dirawat.
Rabu, 09 Nov 2016 13:56 WIB







































