Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Ini perbedaan antara keduanya.
Wakil Ketua MPR RI Ibas menegaskan pemenuhan gizi sebagai hak konstitusi dan keadilan sosial. Ia serukan komitmen bersama untuk perbaikan gizi di Indonesia.