BPJPH dan BPOM rilis daftar 9 produk makanan olahan mengandung babi. Tujuh produk bersertifikat halal, dua tanpa sertifikat. Penarikan produk dilakukan.
Kejati NTT menjerat mahasiswi Stefani Doko Rehi dengan empat pasal terkait kekerasan seksual dan perdagangan anak. Proses hukum berlanjut di Kejari Kupang.