detikNews
Terpidana L/C Fiktif Rp 1,2 T Bukan Pegawai BNI Lagi
Mahkamah Agung menghukum Wayan Saputra dan Aan Suryana selama 5 tahun penjara terkait L/C fiktif Rp 1,2 triliun. Saat ini keduanya bukan lagi pegawai Bank BNI.
Sabtu, 22 Sep 2012 00:11 WIB







































