detikNews
Usai Divonis 2,5 Tahun, Neneng Laporkan Balik Abdul Atas Dugaan Perkosaan
Majelis hakim PN Tangerang memvonis Neneng Nurhasanah tersangka pemotong kelamin dengan 2 tahun penjara. Usai persidangan, Neneng akan melaporkan Abdul Muhyi yang menjadi korban pemotongan kelamin itu atas dugaan pemerkosaan.
Selasa, 22 Okt 2013 16:36 WIB







































