detikNews
Ketika Pimpinan KPK Telantarkan Hewan Peliharaan, Apa Diberhentikan?
Pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjajanto (BW), menjadi pemohon uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana.
Rabu, 10 Jun 2015 15:07 WIB







































