OJK akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending berkisar 0,3% hingga 0,46% per hari.
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung mengatakan AIA berkomitmen segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah unit link.
Skema ini difasilitasi OJK melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan agar penyelesaian keluhan objektif.
PT Asuransi Jiwa IFG Life telah menerima pengalihan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) sebanyak 155.216 polis atau setara Rp 20,87 triliun di 2021.