Akhirnya lobi antar fraksi di DPR untuk RUU Pemilu menemui jalan buntu. Terpaksa, sidang paripurna RUU Pemilu pun ditunda hingga Senin 3 Maret mendatang.
Pukul 14.10 WIB, Kamis (28/2/2008), tiga menteri diutus Presiden SBY ke DPR untuk mengikuti rapat paripurna pengesahan UU Pemilu. Mereka mengaku tidak mendapat arahan khusus.
Ketua DPR Agung Laksono meminta Pemerintah menerima apa pun hasil voting dalam sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu hari ini. Penolakan pemerintah terhadap hasil voting akan menambah persoalan baru.
Forum lobi RUU Pemilu yang digelar maraton masih menyisakan 2 hal yang belum disepakati. Rapat paripurna pengesahan yang sedianya berlangsung pukul 09.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB.
Pengunduran jadwal paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pemilu ternyata tidak membawa hasil maksimal. Lobi DPR dengan pemerintah tidak menemukan kata sepakat untuk dan akan diputuskan melalui voting.