detikNews
Lagi Polisi Mengingatkan, Jangan Utak Atik Pelat Nomor Kendaraan
Polri kembali memberi peringatan kepada penggunan kendaraan bermotor. Jangan utak atik pelat nomor, sehingga menjadi kalimat yang bisa dibaca. Ancaman denda dan pidana bisa digunakan.
Selasa, 26 Mar 2013 08:34 WIB







































