Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik karena menghina NU. Kasus ini dilaporkan sejak 6 bulan lalu.
Polisi telah resmi menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam vlog-nya, Gus Nur dilaporkan menghina NU.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku kecewa saat menjalani pemeriksaan. Hal ini lantaran pelapornya melengkapi berkas laporan dengan video yang terpotong.
Selain berhasil menggalang dana Rp 3,9 miliar, Susi juga mendapatkan 5.000 pasang sandal dan Rp 500 juta untuk dibelikan kapal bagi korban bencana di Sulteng.