Kakak Anang Hermansyah, dr Burhansyah, didenda Rp 10 juta. Dia didenda karena menggelar akad nikah putrinya yang menyebabkan kerumunan saat PPKM level 4.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melarang warga untuk mengadakan pesta pernikahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.