detikInet
Permen Situs Negatif Digoyang, Kominfo Santai
Beberapa LSM dan komunitas internet menyatakan sikap untuk menolak keberadaan Peraturan Menteri no 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Lantas, apa kata Kominfo?
Senin, 11 Agu 2014 17:28 WIB







































