Masinton Pasaribu menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK bisa melanggar HAM. Menurutnya, penyadapan tersebut seperti memasuki ranah pribadi seseorang.
Penyadapan oleh KPK kembali diperdebatkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Kewenangan KPK itu dianggap melanggar hak asasi manusia.
Penyadapan yang dilakukan KPK kembali mendapat tentangan dari DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebut penyadapan KPK tak sesuai undang-undang.