detikNews
Merasa Tak Adil, Prita Daftarkan Kasasi
Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, resmi mendaftarkan kasasi perkara perdatanya yang memutus dirinya harus membayar gantirugi Rp 204 juta. Prita merasa putusan itu tidak adil.
Jumat, 04 Des 2009 11:33 WIB







































