Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan karyawati bank BUMN sebagai tersangka korupsi, merugikan negara Rp 2,9 miliar. Tersangka ditahan setelah penyidikan.
Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem BUMN dan memangkas komisaris untuk efisiensi. Kebijakan ini bertujuan perkuat tata kelola dan kesejahteraan rakyat.