detikNews
Perempuan di Blora Ini Masuk Bui Karena Jual Kayu Tanpa Dokumen Resmi
Seorang perempuan bernama Lilik Sudarwati (42) warga Blora diringkus polisi. Ia kini harus masuk penjara karena menjual kayu tanpa izin selama dua tahun.
Senin, 06 Nov 2017 12:57 WIB







































