Advokat yang tergabung dalam ormas Harimau Jokowi mengajukan gugatan perdata terhadap capres Prabowo Subianto, terkait pernyataan selang cuci darah di RSCM.
Umar Kholid Harahap (28) ditangkap atas dugaan menyebarkan hoax Presiden Jokowi berijazah palsu. Atas perbuatannya, Umar terancam pidana 3 tahun penjara.