KPPAA menyesalkan MS Aceh mengubah vonis oknum guru cabul MUS (52) dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali cambuk. KPPAA berencana melapor ke MA dan Presiden.
Pemerintah menyatakan konten audio video internet seperti YouTube hingga Netflix tidak tunduk ke UU Penyiaran melainkan ke aturan internet hingga UU Pornografi.