detikNews
Keluarga Tidak Percaya AR Perkosa HN
Terdakwa AR (54) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, dalam sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Senin (6/7/2009). AR divonis karena dugaan memerkosa HN (16). Mendengar itu, keluarga dan kerabat AR seolah tidak percaya.
Senin, 06 Jul 2009 18:30 WIB







































