Hakim: Uang Rp 720 Juta Adalah Jasa Pungut Pajak
Selain tidak terbukti korupsi, tiga pejabat Pemkot Surabaya juga dinyatakan tidak terlibat suap kepada dewan untuk meloloskan RAPBD 2008. Hakim menilai dana Rp 720 juta yang disetor ke dewan adalah bagian dari jasa pungut pajak.
Rabu, 21 Okt 2009 16:45 WIB







































