detikHealth
Denda Rp 100 Juta Bagi yang Menghalangi Pemberian ASI
Pemberian ASI kepada bayi yang baru lahir hingga minimal berumur 6 bulan semakin dilegalkan secara hukum. Pihak-pihak yang menghalangi ibu untuk memberikan ASI akan dikenai denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun.
Kamis, 12 Agu 2010 09:41 WIB







































