detikInet Pemerintah Jamin Izin Uber dan Grabcar Tak Dipersulit Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjamin Uber dan GrabCar akan mudah dalam mengurus perizinan. Kamis, 24 Mar 2016 16:17 WIB
detikNews Menko Polhukam Luhut Jamin Uber dan GrabCar Tak Akan Dipersulit Soal Izin Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjamin Uber dan GrabCar akan mudah dalam mengurus perizinan. Kamis, 24 Mar 2016 16:02 WIB
detikInet Menhub Jonan: Uber dan GrabCar Dilarang Mangkal Menhub menyampaikan serangkaian aturan yang mesti dipenuhi Uber dan GrabCa salah satu poinnya mengenai aturan tak boleh mangkal. Kamis, 24 Mar 2016 16:00 WIB
detikNews Menhub Jonan: Uber dan GrabCar Nggak Boleh Mangkal dan Keliling Kayak Taksi Menhub Ignasius Jonan menyampaikan serangkaian aturan yang mesti dipenuhi Uber dan GrabCar hingga 31 Mei mendatang. Kamis, 24 Mar 2016 15:48 WIB
detikNews Menhub Sambangi Kejagung, Akan Teken MoU Soal Koordinasi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyambangi Kejaksaan Agung. Ia datang untuk menandatangani MOU antara Kejagung dengan Kemenhub. Kamis, 24 Mar 2016 15:39 WIB
detikFinance Wajah Bandara Gorontalo Sebelum dan Sesudah Direnovasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan proses pembangunan terminal penumpang terbaru untuk Bandara Djalaludin, Gorontalo. Kamis, 24 Mar 2016 15:10 WIB
detikNews Menhub: Pengemudi Uber dan GrabCar Harus SIM A Umum Menhub Ignasius Jonan mengumumkan hasil final terkait Uber dan GrabCar. Kamis, 24 Mar 2016 15:01 WIB
detikInet Pemerintah Ultimatum Uber cs Hingga 31 Mei 2016 Harus Sudah Ikut Aturan Pemerintah sudah memberikan solusi final untuk Uber dan GrabCar. Mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Kamis, 24 Mar 2016 14:46 WIB
detikNews Pemerintah Ultimatum Uber dan GrabCar Hingga 31 Mei 2016 Harus Sudah Ikut Aturan Pemerintah sudah memberikan solusi final untuk Uber dan GrabCar. Mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Kamis, 24 Mar 2016 14:38 WIB
detikNews Jonan: Kalau DPR Mau Ubah UU Angkutan Silakan, Saya Enggak Mau Menhub Jonan tak ingin menanggapi wacana revisi UU tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Menurutnya yang berwenang melakukan revisi tersebut adalah DPR. Kamis, 24 Mar 2016 14:33 WIB