Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berhadapan dengan hukum. Polisi juga mengungkap pemicu ABH melakukan aksi itu.
Densus 88 menyatakan ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan terorisme, melainkan tindakan kriminal umum. Ia memastikan pelaku tidak terlibat dengan jaringan apa pun.