detikOto
Di Undang-undang Tidak Ada Kata STNK Sementara
Belakangan ini terjadi kekosongan material BPKB dan STNK di Samsat seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini sungguh mengherankan. Terlebih, di Undang-undang No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 tidak tercantum sama sekali kata BPKB dan STNK 'sementara', seperti yang saat ini polisi berikan.
Jumat, 17 Mei 2013 21:57 WIB







































